You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Waspadai Ikan Berformalin dari Daerah Lain
.
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Waspadai Ikan Berformalin dari Daerah Lain

Besarnya omzet perdagangan ikan di Pasar Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, yang hingga mencapai 3 ton ikan  dengan omzet sebesar Rp 2 miliar per hari membuat pasar tersebut menjadi tujuan utama perdagangan ikan di Jakarta. Kondisi ini membuat Pemprov DKI menjadi lebih waspada, karena 50 persen ikan yang masuk berasal dari daerah lain yang belum bebas formalin.

Yang kita wasdapai ikan yang dibawa nelayan dari daerah. Kalau untuk nelayan Jakarta selama ini hasilnya bisa dikatakan seratus persen negatif

"Ikan di sini 50 persen berasal dari nelayan lokal dan 50 persen lagi dari luar daerah. Seperti dari nelayan Bengkulu, Lampung, Banten, Indramayu bahkan hingga ke Surabaya," ujar Syamsuri, Penanggung Jawab Harian Pasar Ikan Muara Angke, Sabtu (21/2).

Menurutnya, banyaknya nelayan dari luar DKI memasok ikan ke Muara Angke disebabkan permintaan pasar yang cukup tinggi. Sebab, distribusi ikan dari Muara Angke mencakup wilayah Jabodetabek, Bandung dan Cianjur.

DKI Kebut Revitalisasi Pasar Ikan Muara Angke

"Mulai Maret semua pedagang akan disentralisir ke lokasi pasar yang baru dengan luas sekitar 8000 meter. Termasuk para PKL juga akan ditampung di sana," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, setelah dipindah ke lokasi baru pihaknya akan mengawasi secara ketat ikan yang masuk dan dijual di pasar. Pengawasan terutama dilakukan pada ikan yang masuk dari luar DKI Jakarta.

"Yang kita wasdapai ikan yang dibawa nelayan dari daerah. Kalau untuk nelayan Jakarta selama ini hasilnya bisa dikatakan seratus persen negatif," katanya.

Dikatakan Sri, kapal nelayan DKI Jakarta seluruhnya sudah dilengkapi freezer, sehingga kecil kemungkinan membutuhkan formalin untuk mengawetkan ikan. Ia meminta, kepada nelayan dari daerah yang memasok, harus melengkapi ikan dengan surat keterangan bebas formalin atau keterangan memenuhi standar produk kesehatan dari instansi di daerahnya.

"Kalau nelayan daerah wajib memiliki surat tersebut. Kalau tidak membawa akan langsung dilakukan pengecekan di laboratorium kita," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati